CaraPembuatan Bukti Potong pada Aplikasi e-Bukti Potong PPh Pasal 23/26
DaftarIsi : 1 E-BUPOT PPh Pasal 23 / 26 - Sadar Pajak; 2 Cara Input Espt Pemotongan Pph 23 Atas Jasa Ekspedisi | Jasa Ekspedisi; 3 Bukti Potong PPh 23 Dan Panduan Lengkap Penggunaan E-Bupot; 4 Cara Lapor Efiling Juga Pajak E SPT Tahunan Badan Online 1771; 5 Baru! Cara Lapor SPT Masa PPh 23 Online Di Aplikasi OnlinePajak; 6 Cara Pengisian ESPT PPh 4 Ayat 2 Terlengkap - Mantrie.com
eformpdfSPTBadan1771#eformPdf#eform#2021Link unduh
CaraMenginput Espt PPH Pasal 21. STEP 1 1. Buka Aplikasi ESPT PPH Pasal 21 2. Pilih Connect to DB (atau otomatis muncul) 3. Pilih DBPPH23. STEP 2 LOGIN 1. Isi Username 2. Password : Administrator : 123. STEP 3 MEMBUAT ESPT BARU ATAU MENAMBAHKAN 1. Pilih menu PROGRAM 2. Pada submenu klik: Buat SPT Baru 3. Pilih Masak Pajak Ex: Oktober 2013 4.
Janganlupa untuk menginput Surat Setoran Pajak (SSP), Cetak semua formulir yang terdapat pada e-SPT Masa PPh 23/26, kemudian gabungkan file pdf tersebut. Pilih menu "CSV" , klik "pelaporan SPT", pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV, pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan.
Vay Tiá»n Nhanh Chá» Cáș§n Cmnd Nợ Xáș„u. Cara update eSPT PPh 23 dan pembuatan SPT PPh 23 excel kini tidak perlu dilakukan karena pembuatan bukti potong PPh 23/26 harus dilakukan melalui aplikasi e-Bupot. Membuat Bukti Potong elektronik atau e Bupot PPh 23 maupun e Bupot pasal 26 harus dilakukan secara online menggunakan aplikasi e-Bupot. Bagaimana cara menggunakan e Bupot Pph 23/26 dan ketentuan peraturan PPh 23 maupun 16? Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya dan mengulas peraturan PPh 23 terbaru hingga masa berlaku Bukti Potong PPh 23 untuk Sobat Klikpajak. Peraturan PPh 23 terbaru dengan ketentuan wajib e-Bupot dimulai pada 1 Agustus 2020, bahwa semua Pengusaha Kena Pajak PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot. Ketentuan keharusan menggunakan e-Bupot bagi PKP yang membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Begini bunyi ketentuan wajib e-Bupot pada penetapan Pertama KEP-269/PJ/2020 tersebut âMenetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.â Peraturan wajib penggunaan e-Bupot 23/26 ini ditetapkan pada 10 Juni 2020. Sesuai KEP terbaru ini, meski pengusaha tidak lagi berstatus PKP tetap wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut karena telah ditetapkan sebagai pemotong PPh 23/26. Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, bagi wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah terbitnya KEP-269/PJ/2020 ini, maka harus membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 sejak wajib pajak tersebut dikukuhkan sebagai PKP. Tak perlu melalui cara update eSPT PPh 23 dan membuat SPT PPh 23 excel, apa alasan wajib menggunakan e-Bupot ini? Sejak diperkenalkan 2018 silam, keharusan pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Masa PPh 23/26 menggunakan e-Bupot bagi PKP ini dilakukan secara bertahap. Artinya, wajib menggunakan aplikasi e-Bukti Potong atau e-Bupot ini hanya diperuntukkan bagi PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23 dan PPh 26 saja. Bukti pemotongan dan penyampaian SPT Pajak selain hal itu tidak ada keharusan menggunakan e-Bupot. Peraturan PPh 23 Terbaru & Aturan Wajib e Bupot PPh 23 Peraturan PPh 23 Terbaru, Non-PKP Harus Gunakan e Bupot PPh 23. Dalam beleid terbaru, kewajiban menggunakan e Bupot PPh 23 atau 26 tidak hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak PKP saja, melain juga seluruh wajib pajak atau Non-PKp yang melakukan transaksi berkaitan dengan PPh Pasal 23/26. Hal ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017. Jadi, WP Pengusaha Kena Pajak PKP maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020. Seperti Apa Penerapan e Bupot PPh 23/26 di Indonesia? Merujuk pada PER-04/PJ/2017, e-Bupot ini diperkenalkan dan ditetapkan sejak 31 Maret 2017. Namun, peraturan ini belum mengakomodasi aplikasi e Bupot PPh 23/26. Kondisi tersebut membuat PKP belum bisa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik di aplikasi e Bupot PPh 23/26. Kala itu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masih harus dilakukan secara manual dengan datang langsung ke KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu TPT. Di tahun berikutnya, aplikasi e Bupot PPh 23/26 diluncurkan melalui KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Akan tetapi aplikasi e Bupot PPh 23/26 ini masih hanya bisa digunakan oleh wajib pajak pembuat bukti potong dan yang membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 skala kecil saja, yakni wajib pajak yang tercantum dalam peraturan KEP-599/PJ/2019 ini. Memudahkan PKP Juga bagi DJP Melalui sistem elektronik ini, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 jadi lebih mudah. Karena bukti pemotongan maupun pelaporan SPT Masa PPh 23/26 akan tersimpan rapi dalam sistem administrasi DJP. Bagi Ditjen Pajak atau DJP sendiri keberadaan sistem e-Bupot ini tentunya semakin memudahkan pihak otoritas dalam melakukan pengawasan perpajakan. Apa itu e-Bupot dan Fungsi e Bupot PPh 23/26? Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 12/ tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, maka; Aplikasi e Bupot PPh 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak DJP atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat Membuat bukti pemotongan Membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26 Semua itu dibuat dalam bentuk dokumen elektronik Jadi jelas bahwa fungsi e Bupot PPh 23/26 adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat bukti pemotongan sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur dan secara online atau daring. Karena DJP melegitimasi atau memberikan kewenangan saluran tertentu untuk penggunaan e-Bupot, artinya pembuatan bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 bisa dilakukan melalui mitra DJP. Mitra resmi DJP ini disebut Penyedia Jasa Aplikasi Pajak PJAP atau Application Service Provider ASP. Salah satu PJAP/ASP mitra resmi Ditjen Pajak adalah Mekari Klikpajak, yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Noomor KEP-169/PJ/2018. Mudah Buat Bukti Potong dan Lapor Pajak di e Bupot PPh 23/26 Klikpajak Sebelum membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26, sebaiknya perhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku terlebih dahulu. Sehingga pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT pajaknya lebih mudah dan lancar. Pelaporan PPh 23/26 dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan aplikasi eSPT PPh 23 dari Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Bupot. Melalui e-Bupot Klikpajak, menerbitkan Bukti Pemotongan lewat pengisian form SPT PPh 23 makin mudah karena bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun secara online. Karena Klikpajak berbasis cloud. Aplikasi e-Bupot Klikpajak bisa menghindarkan Sobat Klikpajak dari kesalahan penomoran bukti potong karena langkah-langkah pembuatannya yang simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri. Keunggulan e-Bupot Klikpajak e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan user friendly Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26 Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi E-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal by Mekari , sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong E-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan. Baca Juga Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 atau 26 Yang Mudah Ilustrasi membuat bukti potong tanpa cara update eSPT PPh 23 atau buat SPT PPh 23 excel Mekari Klikpajak, Solusi Pajak Lebih Mudah, Cepat & Terintegrasi Itulah penjelasan tentang cara lapor PPh 23 online di e-Bupot, sehingga Anda tak perlu lagi membuat SPT PPh 23 Excel yang rumit. Kalau ada cara simpel, kenapa harus repot-repot melakukan cara update eSPT PPh 23, bukan? Kini saatnya Sobat Klikpajak melakukan berbagai urusan perpajakan lebih mudah dan cepat dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari. Apa yang akan Sobat Klikpajak dapatkan dari aplikasi pajak online berbasis web mitra resmi DJP ini? Sobat Klikpajak dapat melakukana urusan perpajakan yang efektif & efisien melalui fitur lengkap Klikpajak by Mekari. Karena, jika ada cara praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang menyita banyak waktu & banyak buang biaya? Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap. Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan. Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna. Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh download dan memasang install aplikasi terlebih dahulu. Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat. Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik. Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP! Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Surat Pemberitahuan SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Kemudian, Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa yang dilakukan oleh diterima oleh Wajib Pajak Badan. PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan secara bulanan atau masa pajak pada Surat Pemberitahuan SPT PPh 23/26 yang dibuat melalui e-SPT Masa PPh 23/26. Berikut tutorial pengisian e-SPT Masa PPh 23! Baca juga Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan Siapkan aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26. Jika belum mempunyai aplikasi tersebut, Anda dapat mendownload aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26 melalui laman DJP pada bagian aplikasi perpajakan. Kemudian instal aplikasi data dan jurnal akuntansi yang berhubungan dengan PPh Pasal 23/26 pada dokumen perusahaan atas transaksi yang telah dilakukan dalam satu masa dokumen baru berupa tabel yang berisi mengenai identitas lawan transaksi dan data transaksi atas jurnal akuntansi perusahaan yang telah disiapkan. Tabel tersebut berisi nama, NPWP, alamat, jenis kegiatan yang terutang PPh 23/26, Dasar Pengenaan Pajak DPP, PPh 23/26 yang terutang oleh lawan aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26. Jika Anda baru menginstal aplikasi e-SPT, Anda harus membuat database perusahaan terlebih dahulu melalui aplikasi ODBC yang terdapat dalam windows. kemudian login dengan username administrator dan password 123. Mengisi data profil perusahaan. Kemudian buat SPT satu persatu bukti potong PPh 23 dengan menggunakan data pada tabel yang sudah disiapkan. Perlu diketahui pada saat menginput bukti potong, nomor bukti potong didapatkan melalui fitur e-bupot pada laman DJP. Setelah itu, lengkapi induk SPT Masa. Jangan lupa untuk menginput Surat Setoran Pajak SSP, Cetak semua formulir yang terdapat pada e-SPT Masa PPh 23/26, kemudian gabungkan file pdf menu âCSVâ , klik âpelaporan SPTâ, pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV, pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. File CSV berhasil dibuat, pastikan Anda tidak merubah nama file CSV tersebut dan tidak membuka filenya untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan. SPT Masa PPh 23 siap dilaporkan! Segera lapor SPT Masa Anda melalui e-Filing hanya dengan hitungan menit. Selamat mencoba! Baca juga Cara Lapor SPT Masa di
Skip to content HomeAll ProductACCURATE 5Accurate OnlineRENE 2Accurate Online DiskonFAQ Accurate OnlineContact UsNews & TutorialARTIKELACCURATE & RENE SOLUTION CENTER Export-Import PPh 23 Di ACCURATE V5 Export-Import PPh 23 Di ACCURATE V5 Export-Import PPh 23 Export-Import PPh 23 terbagi menjadi 2 yaitu untuk e-SPT PPh 1771 export import kredit pajak dalam negeri dan untuk e-SPT PPh 23 â 26. e-SPT PPh 1771 Pengaturan yang diperlukan Pastikan setiap data Pelanggan sudah diisi NPWP nya dari menu List [Daftar] Customer [Pelanggan] pada halaman Sales [Penjualan] Tax Number [NPWP]. Isi dengan nomor NPWP tanpa tanda titik atau strip. Cara penginputan PPh 23 Input dari Sales Receipt [Penerimaan Pelanggan], klik kanan dibaris faktur yang akan dilunasi, pilih PPh23, kemudian isikan informasi berikut ini Nomor Bukti Potong, Fiscal Rate yang akan otomatis mengikuti Fiscal Rate Invoice, Pilih Kode Pajak PPh 23 sebelumnya sudah dibuat terlebih dahulu dari List [Daftar] Others [Lainnya] Tax Code [Kode Pajak Pilih termasuk jenis jasa PPh 23 yang dikenakan ini yaitu pada kolom Type PPh Cara Export, ikuti langkah â langkah berikut ini Dari Report [Laporan] SPT Tahunan, klik Auto Createâ Pada halam 1771 â III, klik kanan dimana saja pilih Ambil PPh23 dari Penjualan Setelah semua transaksi yang mau di export sudah tampil, pada bagian atas pilih menu Export e-Spt Kredit Pajak Dalam Negeri Cara Import ke e-SPT 1771 Dari menu Utility Import Data Pada tampilan import pilih Kredit Pajak Dalam Negri Badan tentukan Tahun Pajak lalu klik tombol Search dan cari file hasil export dari Accurate untuk di-import. Klik tombol View Data Lalu klik tombol View Data lagi, sehingga tampil daftar Bukti Potong yang akan diimport, kemudian klik tombol Import. Dan proses Import selesai dilakukan Untuk melihat hasil import dari menu SPT PPH Lampiran 1771-III Kredit Pajak Dalam Negri. Jika menu SPT PPh tidak bisa di klik, Anda perlu masuk terlebih dahulu ke menu Program Buka SPT yang ada. e-SPT PPh 23 â 26 Pengaturan yang diperlukan Pastikan setiap Pemasok sudah diisi NPWP nya dari menu List [Daftar] Vendor [Pemasok] pada halaman Terms [Termin] Vendorâs Tax Number [NPWP Pemasok]. Isi dengan nomor NPWP tanpa tanda titik atau strip. Cara input PPh 23 Input dari Vendor Payment [Pembayaran Pemasok], klik kanan pada baris faktur yang akan dilunasi, pilih PPh23, kemudian isikan informasi berikut ini Nomor Bukti Potong Fiscal Rate otomatis akan mengikuti Fiscal Rate Invoice. Pilih Kode Pajak PPh 23 sebelumnya sudah harus dibuat terlebih dahulu dari List â Others â Tax Code Pilih termasuk jenis jasa apa pada kolom Type PPh agar di tampilan preview Bukti Potong PPh 23 sesuai masuk ke baris jasa mana. Cara Export-nya Masuk ke menu List [Daftar] Vendors [Pemasok] Vendor Payments [Pembayaran Pemasok] Kemudian filter tanggal transaksi, sesuai dengan data yang akan di export. Klik tombol Export e-PPh23 dan tentukan dimana file hasil export akan di simpan. Cara Import ke e-SPT PPh 23 â 26 Jalankan aplikasi eSPT PPh 23-26, login administrator dan password 123 Dari menu Utility Import Data Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Tentukan Masa Pajak-nya kemudian klik tombol Search untuk mencari file hasil export dari Accurate untuk diimport, kemudian klik tombol Import Untuk melihat hasil serta preview/cetak Bukti Potong PPh 23 dilakukan dari menu SPT PPh Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 dan atau PPh 26. available for About the Author Rika Related Posts
ï»żSaat impor bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 23 selalu gagal. Bagaimana cara mengatasinya? Lalu, bagaimana cara impor Bukti Potong PPh 23 ke eForm yang benar? Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut. Pengelolaan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 harus sesuai dengan ketentuan yang diatur Direktorat Jenderal Pajak DJP. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi, pembuatan bukti potong PPh 23 dan penyampaian Surat Pemberitahuan SPT pajaknya harus melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Setelah bukti potong PPh 23 dibuat, selanjutnya siap dilakukan pelaporan pajaknya dengan melalui tahapan impor excel yang berisi data bukti pemotongan/pemungutan pajak ke e-Bupot. Untuk dapat mengelola bukti potong di e-Bupot DJP, pastikan melakukan download format skema impor excel R8 dari website Ditjen Pajak sudah sesuai dengan format R8 terbaru, caranya Login ke DJP Online. Pada menu âLaporâ, pilih âPra-Pelaporanâ, pilih âeBupotâ. Kemudian pada bagian petunjuk sebelah kiri, klik âMenu Impor Excelâ. Pengisian formulir skema impor aplikasi e-Bupot PPh 23 harus benar dan sesuai dengan skema impor R8 yang ada di DJP Online. Untuk tata cara pengisiannya dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat wajib pajak terdaftar. Apabila masih mengalami kendala saat impor PPh 23 di eBupot DJP, Ditjen Pajak telah memberikan solusi atau cara mengatasinya melalui tautan Kring_Pajak, yakni Clear cache & cookies atau melakukan pembersihan pada history browser yang digunakan. Lakukan login DJP Online melalui new incognito window atau new private window. Bila masih bermasalah, dapat mengganti browser, misalnya dari Firefox Mozilla, ganti ke Google Chrome. Jika masih mengalami kendala juga, lakukan langkah berikut Cek isian file excel skema impor R8 dan pastikan format pengisian sudah sesuai. Unduh ulang file excel skema impor R8, input data pada file yang baru dengan copy paste dari file lama, coba upload ulang file tersebut. Jika masih belum berhasil, disarankan untuk membawa file skema impor tersebut ke KPP untuk dilakukan pengecekan. Sedangkan cara untuk mengelola atau membuat bukti potong/pungut pajak penghasilan pasal 23 ini, selengkapnya lihat tutorialnya di bawah ini. Cara Impor Bukti Potong PPh 23 ke eForm atau eBupot DJP Online Masuk login ke halaman DJP Online, isikan NPWP, kata sandi dan kode keamanan passphrase sesuai dengan gambar yang muncul pada kolom, lalu klik âLoginâ. Setelah masuk pada halaman DJP Online, klik menu âLaporâ lalu pilih âPra Pelaporanâ. Berikutnya klik âE-Bupotâ, kemudian akan diarahkan ke Bukti Pemotongan, lalu Impor Excel. Pada keterangan bagian kiri halaman e-Bukti Potong, klik keterangan unduh âdi siniâ. Kemudian download format excel-nya. Pada saat membuka excel, aktifkan format tersebut agar bisa diedit dengan klik âenable editingâ. Hapuslah semua tabel yang telah terisi pada halaman sheet PPh 23. Selanjutnya input data pada sheet PPh Pasal 23 saat akan memasukkan data untuk bukti potong/pungutnya sesuai dengan format excel yang ada.. Apabila lawan transaksi memiliki NPWP maka isi dengan keterangan âYâ, sementara itu jika lawan transaksi tidak punya NPWP maka isi âNâ. Lalu lanjutkan mengisi kolom Nomor Induk Kependudukan NIK, lalu isi kolom Nomor Telepon jika ada. Berikutnya isi kode objek pajak sesuai dengan referensi pada sheet âReferensi Daftar Kode Bukti Potongâ. Sedangkan pada beberapa kolom selanjutnya hanya diisi apabila ada Surat Keputusan Bersama SKB atau Ditanggung Pemerintah DTP. Lanjutkan dengan klik sheet âDasar Pemotonganâ, kemudian hapus semua record yang tidak dibutuhkan. Isikan kolom penomoran yang sesuai dengan nomor urut record Bukti potong pada sheet 23 yang di-input sebelumnya. Apabila untuk satu bukti potong terdapat banyak dokumen, maka nomor ini dibuat sama untuk setiap dokumennya. Misal, untuk record bukti nomor 1 memiliki 2 dokumen, maka dapat diisi nomor 1 pada row pertama dan kedua dengan jenis dokumen, nomor dokumen, ataupun tanggal dokumen yang berbeda. Untuk kolom jenis dokumen, dapat melihat kodenya pada sheet âRef. Jenis Dokumen Referensiâ. Kemudian lanjutkan isi nomor dan tanggal dokumen Anda. Lalu isikan jumlah bukti potong pada kolom âJumlah Bukti Potong PPh Masa Pasal 23â. Selanjutnya kembali ke halaman E-Bukti Potong, pada kolom âUnggah Bukti Potongâ klik âChoose Fileâ dan upload file excel yang telah disimpan tadi. Ganti nama atau rename nama file excel tadi dengan NPWP Anda. Setelah berhasil upload file excel dari folder dokumen komputer Anda, klik âSimpanâ pada halaman Unggah Bukti Potong tadi. Kemudian akan muncul pop up âUnggahan Dokumenâ, lalu klik âOKâ. Setelah proses upload selesai akan muncul pop up kembali, klik âOKâ lagi. Lanjutkan masuk ke menu âBukti Pemotonganâ pada bagian atas halaman, pilih Pasal 23 dan klik âDaftar BP 23â. Maka bukti pemotongan 23 Anda akan muncul pada halaman e-Bupot. Data-data yang dapat diunggah menggunakan skema impor excel pada eBupot di antaranya Elektronik Surat Setoran Pajak ESSP Penandatanganan pada bukti potong/pungut Surat Setoran Pajak SSP dan Pemindahbukuan Pbk jika ada kesalahan bayar/setor PPh penyetoran sendiri Kelengkapan SPT Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri / Formulir DOSS atau Pajak Penghasilan Pihak Lain / DOPP Bukti potong/pungut dalam negeri dan luar negeri berbentuk CSV Comma-separated Values atau excel Anda juga dapat melakukan impor bukti potong/pungut pajak penghasilan pasal 23 lebih mudah dan simpel melalui e-Bupot Unifikasi Klikpajak. Tutorial Impor Bukti Potong PPh 23 di e-Bupot Klikpajak 1. Masuk ke akun pajak Klikpajak Anda. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat melakukan Registrasi Akun Klikpajak terlebih dahulu. 2. Setelah login, pada halaman utama klik menu âE-Bupotâ. 3. Pilih âImpor BP 23/26â. 4. Kemudian klik âImpor BP Sekarangâ. 5. Anda dapat mengunduh template impor Bukti Potong yang disediakan oleh Klikpajak dengan cara klik âDownload Templateâ. 6. Anda dapat mengisi informasi pada tab 23, 26, dan Dasar Pemotongan. 7. Setelah selesai, Anda dapat mengunggah dokumen tersebut dengan mengisikan Masa Pajak. 8. Lalu klik âImporâ untuk mengimpor BP 23/26. Dan proses impor bukti potong/pungut PPh 23 atau 26 pun selesai. Untuk mengetahui ketentuan pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan pasal 23 ini, selengkapnya Anda dapat membaca artikel Kapan Bukti Potong PPh 23 Diterbitkan dan Siapa yang Buat, agar terhindar dari kesalahan dalam pembuatannya.
Ingat, cara lapor SPT Masa PPh Unifikasi wajib melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Seperti apa cara bayar SSP PPh Pasal 23 dan lapor PPh unifikasi serta contoh form SPT PPh 23 / 26? Mekari Klikpajak akan menunjukkan seperti apa bentuk form SPT PPh 23 dan bagaimana cara lapor PPh 23 online SPT Unifikasi melalui aplikasi eBupot Unifikasi untuk melaporkan beberapa jenis pajak penghasilan masa sekaligus. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Mengenal Form SPT PPh Unifikasi SPT PPh Unifikasi adalah formulir atau form SPT PPh yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan SPT Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh Pasal 26 Non Resident sekaligus melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Sekadar tahu saja, sebelumnya aplikasi e-Bupot hanya digunakan untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 saja. Selebihnya, pembuatan bukti potong pajak dan pelaporan SPT Masa beberapa jenis PPh lainnya dilakukan melalui e-Filing. Seiring adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi, kini lapor beberapa jenis SPT Masa PPh dapat dilakukan dalam satu platform yang sama. Sekelumit Sejarah Berlakunya Aplikasi e-Bupot e-Bupot adalah sebuah aplikasi untuk bukti pemotongan PPh dan pelaporan SPT pajaknya. Definisi e-Bupot ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 12/ tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. Dalam beleid ini disebutkan, aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak DJP atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan Membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Kesemua itu dibuat dalam bentuk dokumen elektronik. Karena DJP melegitimasi atau memberikan kewenangan saluran tertentu untuk penggunaan e-Bupot, artinya pembuatan bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26, 22, 15, 4 ayat 2 bisa dilakukan melalui mitra DJP. Mitra resmi DJP ini disebut Penyedia Jasa Aplikasi Pajak PJAP atau Application Service Provider ASP. Salah satu PJAP/ASP mitra resmi Ditjen Pajak adalah Mekari Klikpajak, yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018. Wajib e-Bupot Sejak Kapan? Awalnya, jika merujuk pada Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26, aturan e-Bupot ditetapkan sejak 31 Maret 2017. Akan tetapi, peraturan itu belum mengakomodir aplikasi e-Bupot 23/26. Kondisi ini membuat wajib pajak belum bisa melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk elektronik di aplikasi e-Bupot 23/26. Sehingga pelaporan SPT Masa PPh 23/26 kala itu masih harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu TPT. Seiring berjalannya waktu, sesuai KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, aplikasi e-Bupot 23/26 mulai diluncurkan dan bisa digunakan oleh wajib pajak pembuat bukti potong dan yang membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26, meski masih skala kecil yakni WP yang tercantum dalam peraturan ini. âLalu, mulai Agustus 2020 PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia harus membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui aplikasi e-Bupot.â Wajib e-Bupot bagi PKP terdaftar ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 Berdasarkan Perdirjen No. PER-04/PJ/2017. Peraturan wajib penggunaan e-Bupot 23/26 ini ditetapkan pada 10 Juni 2020. Sesuai KEP ini, meski pengusaha tidak lagi berstatus PKP tetap wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut karena telah ditetapkan sebagai pemotong jenis jasa PPh 23. Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan KEP-269/PJ/2020, wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 yang berlaku sejak masa pajak dilakukannya pengukuhan. Berikutnya, melalui KEP-368/PJ/2020, penerapan wajib e-Bupot secara nasional mulai berlaku 1 September 2020 bagi semua WP yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017. Artinya, kewajiban menggunakan e-Bupot PPh 23/26 ini tidak hanya bagi WP PKP saja tapi juga Non-PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 harus membuat bukti potong elektronik melalui eBupot. Berlakunya eBupot Unifikasi Mulai 2020, DJP memperkenalkan sistem eBupot Unifikasi, yakni aplikasi pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan dan pelaporan SPT Masa PPh untuk beberapa jenis Pajak Penghasilan PPh. Intinya, kini aplikasi e-Bupot tidak hanya untuk kelola PPh Pasal 23/26 saja, tapi juga beberapa jenis PPh lainnya seperti PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan pasal 26. Kini, mulai April 2022 semua wajib pajak yang memotong/memungut lima jenis PPh tersebut, harus mengelola bukti potong dan pelaporan SPT PPh-nya melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Keharusan menggunakan e-Bupot Unifikasi tersebut diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Selengkapnya baca di sini penjelasan tentang Apa itu e-Bupot Unifikasi dan Penggunaannya. Apa fungsi e-Bupot Unifikasi? Jadi, fungsi e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi DJP dan yang disediakan PJAP mitra resmi Ditjen Pajak yakni Mekari Klikpajak untuk membuat bukti potong pajak dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 4 ayat 2 secara online dan dalam bentuk elektronik. Guna mengetahui kegunaan aplikasi eBupot Unifikasi untuk membuat bukti potong, selengkapnya baca langkah-langkah cara membuat bukti potong PPh Unifikasi berikut ini Cara Membuat Bukti Potong PPh 23, PPh 26, PPh 22, PPh 15, PPh 4 ayat 2 di eBupot Unifikasi. Contoh Bukti Potong PPh Unifikasi Contoh Bukti Potong PPh Unifikasi yang dibuat melalui e-Bupot Unifikasi Klikpajak Apa saja kemudahan kelola bukti potong PPh unifikasi di e-Bupot Unifikasi Klikpajak? e-Bupot Unifikasi Klikpajak memiliki beberapa keunggulan atau fitur yang dapat memudahkan wajib pajak mengelola bukti potong PPh unifikasi, di antaranya Aplikasi berbasis cloud, tidak perlu install ataupun update dan dapat diakses di mana pun dan kapan pun dari OS apapun. Hanya membutuhkan internet browser Fitur kelola multi NPWP Fitur kelola multi user Buat bukti potong PPh 23 / 26, 4 ayat 2, 15, 22 dengan input data Import CSV bukti potong PPh 23 / 26, 4 ayat 2, 15, 22 Kirim email bukti potong PPh 23 / 26, 4 ayat 2, 15, 22 Persiapan hitung otomatis & pelaporan SPT dalam 1 aplikasi Pembuatan bukti potong PPh unifikasi PPh Pasal 4 ayat, 15, 22, 23 Bulk download PDF dan CSV Bulk send email Import XLS Bupot Unifikasi Pembuatan bukti potong PPh unifikasi PPh non resident PPh 4 ayat 2, 26 Integrasi data API Proses SPT Masa PPh Unifikasi dengan langkah-langkah yang mudah dan simpel. Dapat mengelola bukti pemotongan PPh 22, 15, 4 ayat 2 dalam jumlah banyak. Dapat menghitung pajak secara otomatis pada SPT Masa PPh 23/26, 22, 15, 4 ayat 2 dan pengiriman bukti pemotongan pajak bisa langsung ke lawan transaksi. Bukti pemotongan dan pelaporan SPT PPh Masa tidak perlu ditandatangani secara manual dengan tanda tangan basah. Tidak perlu khawatir mengalami kesalahan dalam penomoran bukti potong, karena langkah-langkah pembuatannya simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri. Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan dengan aman baik di PJAP dan DJP melalui fitur Arsip Pajak, Selain keunggulan di atas, eBupot Unifikasi Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan, lalu bantuan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui. Satu hal lagi, fitur e-Bupot Unifikasi Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan. Tunggu apalagi, begini cara melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi PPh 23/26, PPh 22, PPh 15, PPh 4 ayat 2 di aplikasi e-Bupot Unifikasi Klikpajak. Ketahui Syarat Lapor SPT Masa PPh Unifikasi Ketentuan cara lapor SPT Masa PPh Unifikasi SPT PPh 4 ayat 2, SPT PPh 15, SPT PPh 22, SPT PPh 23 dan SPT PPh 26 ini terdiri dari Induk Formulir SPT Daftar Bukti Pemotongan PPh Daftar Surat Setoran Pajak SSP Bukti Penerimaan Negara BPN Dan/atau Bukti Pemindahbukuan Pbk untuk penyetoran PPh Kapan batas waktu lapor SPT Masa PPh Unifikasi? Batas waktu lapor SPT PPh unifikasi berdasarkan Pasal 10 dan 11 PMK No. 242 Tahun 2014 adalah sebagai berikut Batas waktu lapor SPT PPh 23 pada â> paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir Batas waktu lapor SPT PPh 26 pada â> paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir Batas waktu lapor SPT PPh 15 pada â> paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir Batas waktu lapor SPT PPh 4 ayat 2 â> paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir Batas waktu lapor SPT PPh 22 pada â> paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir untuk PPh 22 yang dipungut oleh WP Badan tertentu Perlu diketahui, ada beberapa jenis PPh yang memiliki batas waktu lapor SPT-nya berbeda-beda tergantung subjek pemotong dan jenis transaksinya. Selengkapnya batas waktu lapor SPT PPh unifikasi untuk Panduan Lengkap Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan Pajak Untuk memudahkan mengetahui batas waktu lapor SPT Masa PPh selengkapnya dapat Anda cek melalui Kalender Pajak Klikpajak. Bentuk Form SPT PPh 23 / 26 dan SPT PPh 22, SPT PPh 15, SPT PPh 4 ayat 2 Tentu saja, sebelum melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi seperti SPT Masa PPh Pasal 23 maupun 26 akan melalui tahap pengisian form SPT PPh 23 /26. Bagi yang baru pertama kali mengurus pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 atau beberapa jenis SPT PPh lainnya dalam SPT Masa PPh Unifikasi, mungkin masih penasaran bagaimana bentuk form SPT PPh 23 / 26 ini. Berikut contoh form SPT PPh Unifikasi atau SPT Induk di aplikasi e-Bupot Contoh form SPT PPh 23 saat cara lapor SPT Masa PPh 23 / 26 Cara Lapor PPh 23 Online atau SPT Masa PPh Unifikasi 4 ayat 2, 15, 22, 23/26 di e-Bupot Jika Anda belum memiliki akun pajak di Klikpajak untuk dapat melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, persiapan yang harus Anda lakukan adalah melakukan aktivasi pajak dan pendaftaran akun pajak di Klikpajak. Berikut cara aktivasi pajak dan pendaftaran akun Klikpajak Aktivasi Pajak 1. Cara aktivasi e-Bupot adalah terlebih dahulu mengajukan Sertifikat Elektronik pajak digital certificate bagi yang belum memilikinya 2. Jika permohonan Sertifikat Elektronik pajak sudah disetujui, berikutnya bisa digunakan di aplikasi e-Bupot Pendaftaran Akun di Klikpajak 3. Daftarkan akun Anda di Klikpajak dengan mencantumkan informasi yang terdiri dari Profil Pajak, NPWP, Nama Perusahaan, dan Jabatan 4. Kemudian aktifkan fitur e-Bupot dengan mencantumkan NPWP dan EFIN, serta Sertifikat Elektronik. A. Mempersiapkan SPT Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mulai cara lapor SPT Masa PPh 23/26, SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPh 15, SPT Masa PPh 4 ayat 2 adalah mempersiapkan SPT terlebih dahulu melalui âPosting SPTâ. Berikut langkah-langkah melakukan âPosting SPTâ 1. Pada halaman SPT, klik âPosting SPTâ. 2. Pada pop up âPosting SPTâ, tentukan Masa/Tahun Pajak dan Pembetulan SPT yang ingin dipersiapkan, lalu klik âPostingâ. 3. Setelah diklik, Anda akan melihat SPT yang di-posting pada tabel di halaman SPT bermasa pajak dan pembetulannya yang di-input sebelumnya dengan status âBelum Dilengkapiâ. 4. Anda dapat melihat informasi berupa masa/tahun pajak, pembetulan, jumlah PPh kurang disetor, dan status SPT-nya. 5. Adapun status yang dapat ditemukan pada halaman ini berupa Sedang dipersiapkan. Proses posting sedang berjalan Belum lunas. Anda perlu input-kan bukti pembayaran atas PPh kurang disetor pada masa tersebut. Siap lapor. Semua formulir SPT sudah tervalidasi dan pembayaran sudah lunas sehingga SPT dapat dilaporkan. Berhasil dilaporkan. Pelaporan SPT berhasil dan BPE sudah tersedia. Baca Juga Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing a. Lihat Detail SPT Untuk dapat melihat detail SPT yang sudah dipersiapkan posting dan ringkasan bukti potong yang pernah dibuat di Klikpajak, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut Pada halaman SPT Masa, klik pada link âMasa/Tahun Pajak-nyaâ. b. Daftar Bukti Potong 1. Halaman pertama yang dapat Anda lihat adalah âDaftar bukti potongâ. Semua bukti potong Unifikasi dan Non Resident yang diperhitungkan untuk mempersiapkan SPT dapat dilihat pada halaman ini. 2. Apabila semua data valid, Anda dapat mengklik tombol âCek pajak penghasilanâ untuk melangkah ke halaman berikutnya. c. Cara Bayar SSP PPh Pasal 23 atau PPh Unifikasi yang Disetor Sendiri 1. Pada halaman ini Anda dapat menemukan rekapitulasi SSP yang telah di-input-kan pada halaman âPPh disetor sendiriâ. Data yang di-input akan ditandai dengan baris berwarna putih. Anda dapat melihat jumlah DPP dan jumlah PPh yang telah di-input. 2. Apabila SSP yang di-input memiliki kode objek pajak 28-410-01, Anda perlu meninjau ulang baris berwarna kuning. Jumlah DPP Baris yang dapat diinput oleh Anda adalah Penghasilan dari Indonesia a dan Penghasilan dari luar Indonesia b. Rumus pengisian jumlah DPP pada KOP ini sebagai berikut Jumlah DPP KOP 28-410-01 = Jumlah DPP Penghasilan dari Indonesia + Jumlah DPP Penghasilan dari luar Indonesia 3. Jumlah DPP harus lebih besar dari Jumlah PPh. 4. Jumlah PPh a. Anda dapat input baris berikut. Penghasilan dari Indonesia a Penghasilan dari luar Indonesia b PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan c PPh yang dipotong pihak lain d b. Rumus pengisian jumlah PPh pada KOP ini sebagai berikut Jumlah PPh KOP 28-410-01 = PPh yang Disetor Sendiri a+b â c+d PPh yang Disetor Sendiri a+b â c+d = Penghasilan dari Indonesia + Penghasilan dari luar Indonesia â PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan + PPh yang dipotong pihak lain 5. Apabila tidak ada SSP atau PPh yang Disetor Sendiri yang di-input sebelumnya, Anda tidak perlu mengisi baris berwarna kuning dapat dibiarkan dengan value 0. 6. Apabila perhitungannya sudah valid dan sesuai dengan rumus di atas, Anda dapat mengklik tombol âSimpan formulirâ. 7. Ketika penyimpanan data sudah sukses, tombol âSimpan formulirâ akan berubah menjadi tombol âLanjutkanâ. 8. Tunggu beberapa saat karena SPT akan di-posting ulang. Setelah sukses, tombol âLanjutkanâ akan aktif dan Anda dapat klik tombol tersebut untuk melanjutkan proses validasi SPT. d. Pajak Penghasilan Pihak Lain 1. Pada halaman ini Anda dapat menemukan rekapitulasi PPh dari masing-masing KOP yang telah dibuat bukti potongnya. 2. Anda juga dapat menginput total DPP atau PPh untuk kode objek pajak digunggung yang ditandai dengan baris berwarna kuning. 3. Apabila tidak ada PPh digunggung yang ingin disetor, Anda tidak perlu mengisi baris berwarna kuning dapat dibiarkan dengan value 0. 4. Apabila data sudah valid, Anda dapat mengklik tombol âSimpan formulirâ. 5. Ketika penyimpanan data sudah sukses, tombol Simpan formulir akan berubah menjadi tombol âCek tagihan & setoranâ. 6. Tunggu beberapa saat karena SPT akan diposting ulang. Setelah sukses, tombol âCek tagihan & setoranâ akan aktif dan Anda dapat mengklik tombol tersebut untuk melanjutkan proses berikutnya. e. Tagihan & Setoran Agar dapat melanjutkan ke proses akhir, yakni penyampaian laporan SPT, SPT harus mencapai suatu kondisi di mana semua jumlah pajak terutang telah berhasil dilunasi. Untuk melihat jumlah tagihan yang harus dibayarkan dan menginput bukti penyetoran, berikut langkah-langkahnya. 1. Pada Halaman SPT, klik âInput bukti setorâ. 2. Anda juga dapat mengakses halaman âTagihan & Setoranâ melalui detail SPT dengan mengklik menu di samping kiri halaman atau tombol âCek tagihan & setoranâ pada halaman Pajak Penghasilan Pihak Lain. 3. Masukkan jenis bukti penyetoran SSP atau PBK, nomor bukti penyetorannya, dan data lainnya pada tabel di bawah. Selanjutnya, klik âValidasiâ untuk memvalidasi nomor bukti penyetoran yang di-input. 4. Apabila nomor tersebut berhasil divalidasi oleh DJP, maka akan ada tanda centang di sebelah kanan nomornya dan sisa tagihan akan berkurang sesuai dengan jumlah yang telah disetor berdasarkan data penyetorannya. Catatan Data bukti penyetoran tidak dapat dihapus apabila SPT telah sukses dilaporkan dan mendapat BPE. f. SPT Induk 1. Pada halaman ini Anda dapat melihat rekapitulasi dari jumlah DPP dan jumlah PPh dari masing jenis pajak dalam masa pajak yang di-posting. 2. Semua perubahan pada halaman sebelumnya akan terangkum pada Halaman SPT Induk. B. Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi Setelah melakukan proses input dan validasi bukti penyetoran atas suatu SPT dan total sisa tagihan telah dilunasi, maka status SPT akan berubah menjadi âSiap Laporâ. Berikut langkah lanjutan cara lapor PPh 23 online atau SPT Masa PPh Unifikasi. 1. Pastikan SPT sudah berstatus âSiap laporâ, yang dapat diketahui melalui tabel âDaftar SPTâ. 2. Dapat dilihat juga melalui halaman âTagihan & Setoranâ, yang ditunjukkan dengan sudah dilunasinya total sisa tagihan. 3. SPT dengan status Siap lapor memiliki aksi âLapor SPTâ yang hanya tersedia setelah total sisa tagihan telah lunas. Dengan klik âLapor SPTâ, maka SPT tersebut akan disampaikan ke DJP. Apabila proses lapor SPT PPh unifikasi berhasil, maka status SPT akan berubah menjadi âBerhasilâ dilaporkan dan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik BPE yang di dalamnya terdapat NTTE sebagai nomor bukti pelaporan. C. Cara Download BPE SPT yang sudah berhasil dilaporkan akan menerima bukti penerimaan elektronik dari DJP. BPE ini dapat diunduh dengan cara berikut 1. Pada halaman SPT, klik âDownload BPEâ. 2. BPE juga dapat di-download juga melalui halaman detail SPT dengan klik button âDownload BPEâ di bagian atas. 3. PDF BPE akan tersimpan ke komputer Anda dengan format sebagai berikut Cara Menggunakan Fitur Arsip Pajak e-Bupot Unifikasi Bagi Anda yang sebelumnya telah menggunakan eBupot PPh Pasal 23/26 tetap dapat mengakses file yang dimiliki melalui Menu Arsip. Menu ini hanya akan muncul untuk pengguna eBupot PPh Pasal 23/26. 1. Untuk mengakses Menu Arsip, klik tombol âArsipâ pada submenu E-Bupot. 2. Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan pada Menu Arsip sebagai berikut. a. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 Membuat pembetulan/pembatalan. Mengubah dan menghapus bukti potong yang telah dibuat namun belum terlapor. b. SPT Membuat SPT pembetulan. Baca juga tentang Pajak Perusahaan Go Public & e-Bupot Unifikasi untuk Perseroan Tbk Itulah tutorial langkah-langkah cara lapor PPh Unifikasi, yakni lapor PPh 23 / 26, 22, 15, dan 4 ayat 2 di e-Bupot yang mudah untuk dilakukan. Bukan hanya mudah melakukan pelaporan PPh 23 unifikasi saja, Anda juga dapat membuat Bukti Potong PPh unifikasi dengan cara yang simpel dan praktis dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi Klikpajak. Kelola pajak lainnya juga sangat mudah dilakukan melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak. Tunggu apalagi? Hemat waktu dan tenaga Anda untuk urus pajak bisnis hanya melalui Mekari Klikpajak. Segera aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan.
cara input pph 23 di espt